Menurut kantor berita internasional AhlulBayt (ABNA), Hussein al-Battat, anggota fraksi Negara Hukum di parlemen Irak, mengumumkan pada hari Rabu ini bahwa pemerintah Irak telah menarik undang-undang terkait penataan pasukan Hashd al-Shaabi dari parlemen.
Dalam wawancara dengan kantor berita Irak “Shafaq News”, ia menyatakan: “Pemerintah Irak telah menarik undang-undang tentang pengorganisasian Hashd al-Shaabi dari parlemen tanpa memberikan alasan spesifik.”
Al-Battat menganggap tindakan ini sebagai hasil dari tekanan yang dilakukan oleh beberapa negara yang berusaha menghentikan pengesahan undang-undang ini.
Ia meminta parlemen Irak untuk menekan pemerintah agar mengembalikan undang-undang tersebut ke parlemen untuk pemungutan suara.
Anggota fraksi Negara Hukum di parlemen Irak menegaskan bahwa tekanan internal dan eksternal harus dihindari dan undang-undang Hashd al-Shaabi harus disahkan.
Your Comment